UBHARASURYA » Publication » MAGISTER HUKUMdi-posting oleh
rrnina09@yahoo.co.id pada 2015-08-10 11:25:52 • 582 klik
Permohonan KoleksiPERTANGGUNGJAWABAN PUTUSAN HAKUM (JUDICIAL LIABILITY) SEBAGAI UPAYA MEMBERIKAN ACCES TO JUSTICE BAGI PARA PENCARI KEADILAN
disusun oleh Efendi, Jonaedi (Dr, S.H.I., M.H)
Subyek: | : | JUDICIAL LIABILITY |
Kata Kunci | : | Judicial Liability Pencari Keadilan |
Tanggal tercipta | : | 2015-08-05 |
Jenis(Tipe) | : | Publication |
Bentuk(Format) | : | pdf |
Bahasa | : | Indonesia |
Pengenal(Identifier) | : | UBHARASURYA-Publication-00110UBOIDies2015 |
No Koleksi | : | 00110UBOIDies2015 |
No Klasifikasi | : | 347 Efe p |
Sumber : Orasi Ilmiah Disampaikan Pada Sidang Senat Terbuka Dalam Rangka Dies Natalis Universitas Bhayangkara Surabaya Ke XXXIII Selasa, 4 Agustud 2015Relasi/Tautan: UBHARA SurabayaKetentuan (Rights) : Karya ilmiah berupa Orasi Ilmiah Disampaikan Pada Sidang Senat Terbuka Dalam Rangka Dies Natalis Universitas Bhayangkara Surabaya Ke XXXIII Selasa, 4 Agustud 2015, Apabila dikemudian hari diketemukan kesalahan siap untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku[ ANOTASI / ABSTRAK ]
Kesimpulan : Persoalan tanggung jawab hukum atas tindakan yudisial (Judicial Liabilty) relevan di Indonesia dengan beberapa Argumentasi, Argumentasi pertama adalah bahwa Judicial liabilty akan memperkuat akuntabilitas peradilan dengan menghadapkan tindakan yudisial yang salah pada pihak berperkara yang dirugikan, dan masyarakat. Peluang adanya gugatan atas tanggung jawab hukum menciptakan akuntabilitas publik yang lebih besar di dalam lembaga peradilan, dan menekankan disiplin yang lebih besar dalam kinerja profesional para hakim. Tanggung jawab hukum atas tindakan yudisial karenanya harus dieksplorasi sebagai mekanisme yang dikendalikan masyarakat guna mendukung berbagai usulan yang ada saat ini untuk memperkuat profesionalisme pengadilan. Sehingga putusan hakim tidak sekedar memberikan kepastian hukum semata tetapi juga keadilan dan kemamfaatan.
Argumentasi kedua, secara kelembagaan konsep judicial liability tidak dapat diacuhkan. tanggung jawab hukum atas tindakan yudisial merupakan topik yang menyertai berdirinya Komisi Yudisial, yang dibentuk berdasarkan amandemen ketiga Konstitusi RI. Fokus dari diskusi mengenai Komisi Yudisial hingga saat ini adalah pada perannya dalam memberantas perilaku yudisial yang tidak pantas. Semua orang setuju bahwa jika hakim berlaku buruk, mereka perlu diberi sanksi. Tapi apa yang terjadi pada pihak-pihak yang yang telah dirugikan dan menderita kerugian sebagai dampak dari tindakan yudisial yang tidak pantas tersebut. Pengambil kebijakan mungkin tidak ingin menjawab pertanyaan tersebut, namun pihak-pihak berperkara yang dirugikan membutuhkan jawabannya. Pembentukan Komisi Yudisial dengan demikian akan membuat diskusi mengenai permasalahan tanggung jawab hukum atas tindakan yudisial tidak dapat dihindarkan.
Argumentasi ketiga adalah bahwa kasus tanggung jawab hukum atas tindakan yudisial sebenarnya turut membentuk proses peradilan di Indonesia. Kasus-kasus hukum diajukan, di mana para pihak ingin mengubah putusan pengadilan yang didasarkan pada tindakan yudisial yang salah/tidak pantas, dr luar saluran banding normal. Hal ini merupakan langkah kecil menuju gugatan ganti kerugian. Dengan demikian masyarakat yang merasa dirugikan dengan putusan hakim mendapatkan akses untuk keadilan
[ DESKRIPSI LAIN ]
Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)...Tidak ada file penyerta...
Download File Bebas Download...Tidak ada file penyerta...