[ ANOTASI / ABSTRAK ]
Pembalikan beban pembuktian merupakan pembuktian terhadap tindak pidana diluar kelaziman system pembuktian menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia (KUHAP, UU PTPK), disamping hal tersebut pengeterapannya cederung melanggar hak asasi manusia (HAM). Di Indonesia pembalikan beban pembuktian terdapat pada beberapa peraturan perundang-undangan antara lain UU PTPK, UU Perlindungan Konsumen, UU Pencucian Uang, UU Konvensi Anti Korupsi (KAK 2003).
Antara undang-undang yang satu dengan Undang-undang yang lain memiliki karakter yang berbeda-beda, sehingga pembalikan beban pembuktian sangat perlu dilakukan harmonisasi, agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi tumpang tindih. Dengan menggunakan pendekatan konsep, penelitian hokum dilakukan untuk mencari suatu kesamaan dan benang merah dari pembalikan beban pembuktian dengan tidak melanggar HAM sebagai solusinya. Melalui tulisan ini konsep pembalikan beban pembuktian diharapkan mampu mengatasi persoalan pengungkapan kasus korupsi dan sebagai cara yang efektif dan efisien mengembalikan kerugian keuangan negara
[ DESKRIPSI LAIN ]
Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)...Tidak ada file penyerta...
Download File Bebas Download...Tidak ada file penyerta...